Inilah Ketentuan Terbaru Batas Usia Pendaftar Program Calon Guru Penggerak
Inilah Ketentuan Terbaru Batas Usia Pendaftar Program Calon Guru Penggerak

Oleh:  Mohamad Rian Ari Sandi, S.Pd., Gr. | Pengurus Bidang Penulisan dan Penerbitan P3C, Guru Pendidikan Pancasila di SMKN 1 Darangdan

Program Guru Penggerak yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini mengalami perubahan persyaratan terkait batas usia maksimal pendaftar. Hal ini setelah adanya Keputusan Mahkamah Agung RI No.35/P/HUM/2023 mengenai Uji Materil terhadap Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Uji materil tersebut diajukan oleh Tibyan Hudaya, Nunuy Nurokhmah, Nina Anggraeni, dan Omat Iskandar.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 November 2023 tersebut disebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diharuskan mencabut ketentuan pasal 6 huruf d dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 yang berisi tentang syarat calon peserta pendidikan guru penggerak sekurang-kurangnya memiliki masa sisa mengajar selama 10 tahun. Dasar pertimbangan MA menggugurkan ketentuan syarat memiliki sisa mengajar selama 10 tahun dalam Permendikbudristek tersebut ialah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam teori hukum terdapat sebuah asas yang berbunyi “Lex superiori derogate legi inferiori” yang artinya sebuah aturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebelum adanya putusan MA ini seorang guru yang ingin mengikuti program guru penggerak tidak boleh dari usia 50 tahun sehingga dirasa merugikan guru-guru yang berusia 50 tahun atau lebih yang masih ingin mengembangkan karier. Seperti diketahui bahwa salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 2 ayat (1) huruf c adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Artinya bagi guru-guru yang sudah berusia 50 tahun atau lebih tetapi tidak memiliki sertifikat guru penggerak tidak mempunyai peluang sama sekali untuk menjadi kepala sekolah. Tidak hanya itu, peluang menjadi pengawas sekolah pun juga tertutup karena sama-sama mencantumkan sertifikat guru penggerak sebagai syarat administrasi yang harus dimiliki.

Namun setelah keluarnya putusan MA No.35/P/HUM/2023 ini, kini Kemdikbudristek harus patuh dengan menghapus ketentuan batas usia pendaftar program calon guru penggerak. Sehingga untuk seleksi program Guru Penggerak selanjutnya yaitu Angkatan 12 (waktunya belum ditentukan), tidak boleh lagi guru yang sudah berusia 50 tahun atau lebih tidak diperkenankan mengikuti program tersebut.

Putusan ini tentu memberi angin segar bagi para guru-guru yang berusia 50 tahun atau lebih dan ingin berpartisipasi mengikuti program Guru Penggerak serta mengembangkan karier hingga ke level selanjutnya. Guru yang sebelumnya putus harapan karena terhalangi batas usia, kini dapat mempersiapkan diri untuk membuktikan bahwa sekalipun berstatus guru senior dan menjelang purna tugas, semangat untuk belajar dan mengembangkan kompetensi tidak kalah dengan guru-guru yang berusia lebih muda. Karena pada dasarnya kita menjunjung tinggi konsep “belajar sepanjang hayat”. Sekalipun usia terus bertambah, tetapi semangat untuk belajar tak boleh pudar.

Sudah sepatutnya pemerintah melalui Kemdikbudristek memberi kesempatan pada guru-guru senior untuk mengikuti pengembangan diri dan kompetensi serta meraih jabatan karier yang lebih tinggi. Perpaduan pengalaman yang dimiliki dalam mengabdi selama puluhan tahun dengan semangat untuk terus belajar dan berkembang mudah-mudahan menghasilkan pemimpin pendidikan yang bisa membawa kemajuan bagi dunia pendidikan. 



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)