Oleh: Mohamad Rian Ari Sandi, S.Pd., Gr. | Pengurus Bidang Penulisan dan Penerbitan P3C, Guru Pendidikan Pancasila di SMKN 1 Darangdan
Program Guru Penggerak yang
digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini mengalami perubahan
persyaratan terkait batas usia maksimal pendaftar. Hal ini setelah adanya
Keputusan Mahkamah Agung RI No.35/P/HUM/2023 mengenai Uji Materil terhadap
Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Uji
materil tersebut diajukan oleh Tibyan Hudaya, Nunuy Nurokhmah, Nina Anggraeni,
dan Omat Iskandar.
Dalam putusan yang
dibacakan pada 28 November 2023 tersebut disebutkan bahwa Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi diharuskan mencabut ketentuan pasal 6 huruf d
dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 yang berisi tentang syarat calon
peserta pendidikan guru penggerak sekurang-kurangnya memiliki masa sisa mengajar
selama 10 tahun. Dasar pertimbangan MA menggugurkan ketentuan syarat memiliki
sisa mengajar selama 10 tahun dalam Permendikbudristek tersebut ialah karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara. Dalam teori hukum terdapat sebuah asas yang berbunyi “Lex
superiori derogate legi inferiori” yang artinya sebuah aturan
perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan
dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebelum adanya putusan MA
ini seorang guru yang ingin mengikuti program guru penggerak tidak boleh dari
usia 50 tahun sehingga dirasa merugikan guru-guru yang berusia 50 tahun atau
lebih yang masih ingin mengembangkan karier. Seperti diketahui bahwa salah satu
syarat untuk menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40
Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 2 ayat (1) huruf
c adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Artinya bagi guru-guru yang sudah
berusia 50 tahun atau lebih tetapi tidak memiliki sertifikat guru penggerak
tidak mempunyai peluang sama sekali untuk menjadi kepala sekolah. Tidak hanya
itu, peluang menjadi pengawas sekolah pun juga tertutup karena sama-sama
mencantumkan sertifikat guru penggerak sebagai syarat administrasi yang harus
dimiliki.
Namun setelah keluarnya
putusan MA No.35/P/HUM/2023 ini, kini Kemdikbudristek harus patuh dengan
menghapus ketentuan batas usia pendaftar program calon guru penggerak. Sehingga
untuk seleksi program Guru Penggerak selanjutnya yaitu Angkatan 12 (waktunya
belum ditentukan), tidak boleh lagi guru yang sudah berusia 50 tahun atau lebih
tidak diperkenankan mengikuti program tersebut.
Putusan ini tentu memberi
angin segar bagi para guru-guru yang berusia 50 tahun atau lebih dan ingin
berpartisipasi mengikuti program Guru Penggerak serta mengembangkan karier
hingga ke level selanjutnya. Guru yang sebelumnya putus harapan karena
terhalangi batas usia, kini dapat mempersiapkan diri untuk membuktikan bahwa
sekalipun berstatus guru senior dan menjelang purna tugas, semangat untuk
belajar dan mengembangkan kompetensi tidak kalah dengan guru-guru yang berusia
lebih muda. Karena pada dasarnya kita menjunjung tinggi konsep “belajar
sepanjang hayat”. Sekalipun usia terus bertambah, tetapi semangat untuk belajar
tak boleh pudar.
Sudah sepatutnya pemerintah
melalui Kemdikbudristek memberi kesempatan pada guru-guru senior untuk
mengikuti pengembangan diri dan kompetensi serta meraih jabatan karier yang
lebih tinggi. Perpaduan pengalaman yang dimiliki dalam mengabdi selama puluhan
tahun dengan semangat untuk terus belajar dan berkembang mudah-mudahan
menghasilkan pemimpin pendidikan yang bisa membawa kemajuan bagi dunia
pendidikan.
Tulis Komentar