Tujuan

Tujuan PPPC sebagaimana tertuang dalam Anggaran dasar dan tercantum dalam akta notaris yaitu:

1) Memperluas wawasan dan pengetahuan guru PPKn dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial serta personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru PPKn.

2) Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.

3) Memberdayakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah.

4) Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.